KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan itu terkait dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025. Keputusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. "Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/3). Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 berddasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.
Tok, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan itu terkait dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025. Keputusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. "Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/3). Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 berddasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.