KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri. “Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9). MK juga menjelaskan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Tok! MK tegaskan multifinace bisa menarik kendaraan tanpa mekanisme pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri. “Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9). MK juga menjelaskan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.