KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan emiten bisa gelar pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini MENJADI stimulus yang diberikan oleh otoritas bursa. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan, saat ini merupakan kondisi pasar yang berfluktuatif signifikan. "Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
TOK! OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Gelar RUPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan emiten bisa gelar pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini MENJADI stimulus yang diberikan oleh otoritas bursa. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan, saat ini merupakan kondisi pasar yang berfluktuatif signifikan. "Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).