Tok, Pemegang Saham Restui Rights Issue BTPN untuk Pembiayaan Proyek dan Akuisisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah menggelar Rapat Umum  Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2023.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham resmi menyetujui rencana penarikan saham-saham BTPN hasil pembelian kembali (treasury stock), serta rencana Penambahan Modal dengan Memberikan  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue, sesuai dengan ketentuan Anggaran  Dasar BTPN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam pembahasan agenda pertama, Bank BTPN berencana melakukan penarikan sejumlah 92.292.198 treasury stock. Merujuk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang  Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara  Signifikan (POJK 2/2013), Bank BTPN melakukan pembelian kembali saham sampai dengan total  95.198.900 saham dalam kurun waktu antara tanggal 23 Februari sampai 23 Mei 2016. 


Baca Juga: Pasar Bullish, Emiten Ramai Menjaring Dana dengan Rights Issue

Selanjutnya untuk memenuhi POJK 2/2013 tersebut , Bank BTPN telah melakukan beberapa upaya  terkait kewajiban pengalihan saham sesuai dengan peraturan, di antaranya dengan menggunakan  sejumlah 2.633.202 saham untuk material risk takers berdasarkan Keputusan RUPST pada tanggal 22  April 2021; dan mengalihkan 92.565.698 saham dengan cara dijual melalui BEI.

Namun, dalam kondisi pasar yang fluktuatif karena dampak dari Covid-19 dan ketidakpastian global  lainnya, jumlah treasury stock sampai dengan 30 September 2023 adalah sejumlah 92.314.998, artinya  hanya sebanyak 250.700 saham atau 0,27% dari total treasury stock BTPN yang berhasil dialihkan  ke publik melalui penjualan di BEI.

Mengingat batas waktu pengalihan akan berakhir pada tahun 2024,  BTPN bermaksud untuk menarik treasury stock ke dalam modal dalam simpanan BTPN, sebagai upaya pengalihan saham lainnya yang diatur dalam POJK 2/2013.

Direktur Utama BTPN Henoch Munandar mengatakan dengan pelaksanaan penarikan treasury stock ini, modal ditempatkan dan disetor akan berkurang,  namun modal dalam simpanan (portepel) akan bertambah dan total saham yang dimiliki oleh masing masing pemegang saham tidak akan berkurang.

Baca Juga: Tambah Modal Rp 6,7 Triliun dari Rights Issue, BTPN Bakal Akuisisi Perusahaan Lain?

"Penarikan treasury stock ini pun tidak berdampak  pada kinerja keuangan BTPN, karenanya tidak akan mengganggu pemenuhan kewajiban BTPN  kepada pihak ketiga,” kata Henoch, Jumat (8/12).

Sementara itu pada pembahasan agenda kedua, Bank BTPN mengungkapkan rencana untuk  Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue, yang akan menawarkan sebanyak-banyaknya 3,095 miliar saham biasa atas nama dengan nilai  nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.

BTPN berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II (setelah  dikurangi dengan biaya emisi), untuk pembiayaan proyek BTPN yang akan datang untuk  pertumbuhan anorganik, termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain.

“Saham baru tersebut akan diterbitkan dari portepel BTPN dan akan dicatatkan di BEI sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham baru tersebut pun akan memiliki hak  yang sama dan sederajat dalam segala aspek dengan seluruh saham lama BTPN, termasuk hak atas  dividen,” tutup Henoch.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati