KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Freddy Widjaja dalam sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," demikian Hakim Ketua Albertus Usodo saat membacakan putusan, Senin (10/8). Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. "Ini penetapan pencabutan gugatan atas aset Rp 600 triliun," kata Fahmi. Freddy Widjaja mengatakan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu berarti tidak ada lagi gugatan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan dirinya untuk menggugat lagi. Namun, ia enggan mengatakan lebih lanjut terkait hal ini.
Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Freddy Widjaja dalam sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," demikian Hakim Ketua Albertus Usodo saat membacakan putusan, Senin (10/8). Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. "Ini penetapan pencabutan gugatan atas aset Rp 600 triliun," kata Fahmi. Freddy Widjaja mengatakan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu berarti tidak ada lagi gugatan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan dirinya untuk menggugat lagi. Namun, ia enggan mengatakan lebih lanjut terkait hal ini.