KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan Setya Novanto akhirnya gugur. Hakim tunggal Kusno dalam pertimbangannya mengatakan, pokok perkara yang menjerat Setnov telah diperiksa, sehingga praperadilan mesti gugur karena kehilangan obyeknya. "Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (14/12). Pertimbangan Kusno didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016. Di situ MK memperjelas bahwa praperadilan otomatis gugur ketika sidang pemeriksaan pokok perkara digelar.
Tok, praperadilan Setya Novanto resmi gugur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan Setya Novanto akhirnya gugur. Hakim tunggal Kusno dalam pertimbangannya mengatakan, pokok perkara yang menjerat Setnov telah diperiksa, sehingga praperadilan mesti gugur karena kehilangan obyeknya. "Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (14/12). Pertimbangan Kusno didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016. Di situ MK memperjelas bahwa praperadilan otomatis gugur ketika sidang pemeriksaan pokok perkara digelar.