KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.
Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.