KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan dana perkebunan dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai pungutan ekspor, selain kelapa sawit dan produk turunannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025. Pengenaan tarif pungutan ekspor untuk biji kakao ini akan mulai berlaku Jumat (17/10/2025).
Tok! Purbaya Resmi Kenakan Pungutan Ekspor untuk Biji Kakao, Tarif Hingga 7,5%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan dana perkebunan dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai pungutan ekspor, selain kelapa sawit dan produk turunannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025. Pengenaan tarif pungutan ekspor untuk biji kakao ini akan mulai berlaku Jumat (17/10/2025).