KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyepakati seluruh Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hal ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jum'at (26/9/2026). Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU BUMN dan kedelapan fraksi sepakat untuk dilanjutkan ke sidang paripurna.
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.