KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya telah menetapkan aturan pelaksana atas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini berlaku per tanggal 26 Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid tersebut, ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.
Tok! Sri Mulyani resmi bebaskan PPnBM mobil per Maret 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya telah menetapkan aturan pelaksana atas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini berlaku per tanggal 26 Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid tersebut, ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.