Tok! Sri Mulyani resmi bebaskan PPnBM mobil per Maret 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya telah menetapkan aturan pelaksana atas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini berlaku per tanggal 26 Maret 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Beleid tersebut, ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.


Lebih lanjut, Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100% hingga 25% dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Baca Juga: Ada ketentuan kandungan lokal di atas 70% dalam insentif PPnBM, begini kesiapan APM

Adapun insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. 

“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” dikutip Pasal Pasal 3 Ayat 2. 

Dengan diterbitkannya PMK 15/2021 maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%. 

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Selanjutnya: Prediksi diler, ini harga mobil baru Toyota Avanza, Rush dll pajak PPnBM 0 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli