Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik 6,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%. 

Angka itu lebih sebesar dari rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya sebesar 3,6%. 

"Setelah di bahas melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, pengusaha kita ambil keputusan rata rata kenaikan upah nasional pada tahun 2025, sebesar 6,5%," kata Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (29/11). 


Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 6,5%, Ini Alasannya

Lanjut Prabowo, untuk upah minimum sektoral, akan di tetapkan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota. 

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Baca Juga: Presiden akan Sampaikan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 6%-6,5%

Prabowo menegaskan kenaikan upah ini penting sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja di bawah usia kerja 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.  

Menurutnya, penetapan upah ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja namun tetap memperhatikan daya saing usaha. 

"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo

Selanjutnya: Harga Pangan Malut : Daging Sapi, Daging Ayam, dan Minyak Goreng Naik, Jumat (29/11)

Menarik Dibaca: Intip Yuk Film Memories of the Sword di Viu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .