KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51% pada 2020. Keputusan kenaikan upah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Mengacu surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Tok, upah minimum tahun depan naik 8,51%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51% pada 2020. Keputusan kenaikan upah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Mengacu surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.