Tok, upah minimum tahun depan naik 8,51%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51% pada 2020.

Keputusan kenaikan upah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Mengacu surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.


Baca Juga: Pengusaha sebut kenaikan upah buruh tahun 2020 masih mengacu pada PP 78/2015

“Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10).

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimum sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan