JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri dari 11 Bab dengan 45 pasal dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Arsitek dari Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Arsitek dilakukan oleh Pemerintah dengan DPR dimulai sejak Juli 2016. Dalam perkembangannya pemerintah menyampaikan 363 daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah dan semua Fraksi di Komisi V DPR dalam Rapat Kerja hari Senin (10/7), di Gedung DPR RI Jakarta.
Tok! UU Arsitek resmi disahkan
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri dari 11 Bab dengan 45 pasal dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Arsitek dari Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Arsitek dilakukan oleh Pemerintah dengan DPR dimulai sejak Juli 2016. Dalam perkembangannya pemerintah menyampaikan 363 daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah dan semua Fraksi di Komisi V DPR dalam Rapat Kerja hari Senin (10/7), di Gedung DPR RI Jakarta.