Tokio Marine Indonesia Beberkan Sejumlah Tantangan Dalam Meningkatkan Ekuitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) membeberkan sejumlah tantangan dalam meningkatkan ekuitas. Presiden Direktur Asuransi Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi mengatakan secara umum, tantangan dalam penguatan ekuitas biasanya dipengaruhi dinamika ekonomi, kondisi pasar, serta tekanan kompetisi yang berdampak pada pertumbuhan bisnis dan akumulasi laba. 

Namun, bagi Tokio Marine Indonesia, Sanyoco menyampaikan berbagai dinamika tersebut telah dilalui dengan tetap menjaga bisnis yang sehat, kualitas portofolio yang baik, serta pengelolaan risiko yang disiplin. 

"Oleh karena itu, kami tetap optimistis dapat menjaga fondasi permodalan yang kuat sejalan dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan regulator," katanya kepada Kontan, Jumat (3/4).


Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Program JHT Rp 10,2 triliun per Februari 2026

Untuk meningkatkan ekuitas, Sancoyo menerangkan pihaknya menerapkan sejumlah strategi. Dia bilang fokus perusahaan saat ini adalah memperkuat pertumbuhan melalui bisnis yang sehat, kualitas portofolio yang terjaga, dan pengelolaan risiko yang disiplin. 

"Penambahan modal tetap menjadi opsi strategis jangka panjang, tetapi dengan posisi permodalan saat ini, perusahaan lebih fokus pada pemanfaatan modal yang ada untuk mendukung inovasi dan ekspansi bisnis," tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Tokio Marine Indonesia mencatatkan ekuitas sebesar Rp 1,9 triliun per Februari 2026. Alhasil, Tokio Marine Indonesia telah berada melampaui ketentuan ekuitas minimum untuk kategori KPPE 2 pada 2028. 

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perasuransian memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Pada tahap kedua 2028, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Adapun asuransi konvensional yang tergolong dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan golongan KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.

Baca Juga: Implementasi PSAK 117 Jadi Tantangan, AAUI Minta Penyesuaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News