KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia menyatakan telah siap menerapkan PSAK 117 pada tahun depan. “Artinya, laporan keuangan kami akan disesuaikan untuk memenuhi persyaratan PSAK 117, yang mengacu pada Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards(IFRS) 17, sekaligus tetap mengakomodasi PSAK 62 untuk kepentingan fiskal, yang berdasarkan IFRS 4,” kata President Direktur Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi kepada Kontan, Senin (23/12).
Baca Juga: Prudential Indonesia telah Persiapkan Implementasi PSAK 117 Sejak 2019 Sancoyo mengakui bahwa penerapan PSAK 117 akan menambah kompleksitas operasional Tokio Marine Indonesia. Namun, menurutnya kebijakan ini lumrah di berbagai negara selama proses harmonisasi regulasi berlangsung. Untuk itu, dia mengatakan bahwa Tokio Marine Indonesia telah melakukan berbagai persiapan yang matang agar transisi ini berjalan lancar. Selain itu, perusahaan berkomitmen untuk menerapkan PSAK 117 mulai Januari 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan. Lebih lanjut, Sancoyo menilai bahwa dampak penerapan PSAK 117 terhadap rencana bisnis Tokio Marine Indonesia cukup minimal. Bahkan, ia menyebut, un-audited opening balance untuk model Premium Allocation Approach (PAA) per 31 Desember 2023, implementasi PSAK 117 justru menunjukkan peningkatan ekuitas perusahaan. “Hal ini menggambarkan kekuatan fundamental keuangan perusahaan, sekaligus menunjukkan kesiapan kami untuk beradaptasi dengan regulasi baru,” imbuhnya. Baca Juga: Pembagian Hasil Likuidasi Wanaartha Masih Menanti Penyelesaian Aset Bermasalah Sancoyo bilang, Tokio Marine Indonesia terus memonitor potensi dampak pada produk yang ada dan memastikan bahwa implementasi PSAK 117 sejalan dengan fokus perusahaan pada pertumbuhan berkelanjutan.