KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia menyatakan telah siap menerapkan PSAK 117 pada tahun depan. “Artinya, laporan keuangan kami akan disesuaikan untuk memenuhi persyaratan PSAK 117, yang mengacu pada Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards(IFRS) 17, sekaligus tetap mengakomodasi PSAK 62 untuk kepentingan fiskal, yang berdasarkan IFRS 4,” kata President Direktur Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi kepada Kontan, Senin (23/12).
Tokio Marine Indonesia Siap Mengimplementasikan PSAK 117 pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia menyatakan telah siap menerapkan PSAK 117 pada tahun depan. “Artinya, laporan keuangan kami akan disesuaikan untuk memenuhi persyaratan PSAK 117, yang mengacu pada Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards(IFRS) 17, sekaligus tetap mengakomodasi PSAK 62 untuk kepentingan fiskal, yang berdasarkan IFRS 4,” kata President Direktur Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi kepada Kontan, Senin (23/12).