Tokio Marine kembalikan izin unit usaha syariah



JAKARTA. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia sepertinya menyerah dalam menjalankan aktivitas usaha asuransi berprinsip syariah. Buktinya, perusahaan asuransi kerugian yang berbasis di Jepang tersebut mengembalikan izin usaha unit syariah mereka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan.

Moch Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, Tokio Marine tidak terlalu aktif dalam memasarkan produk asuransi kerugian berprinsip syariah. Karenanya, perseroan mengembalikan izin usaha syariahnya. “Akhir bulan ini dipastikan seluruh syarat pengembalian izin usaha terpenuhi,” ujarnya, Jumat (9/5).

Regulator, lanjut dia, telah memastikan Tokio Marine tidak meninggalkan kewajiban mereka sebelum pengembalian izin usaha. Sehingga, tidak akan merugikan nasabah. Hingga saat ini, sudah dipastikan tidak ada pemegang polis aktif. Harap maklum, perseroan bergerak di bidang asuransi kerugian yang umumnya kontrak perlindungan untuk jangka pendek.


Hingga akhir tahun lalu, Tokio Marine membukukan pertumbuhan premi bruto sebesar 10,8%, yakni dari Rp 613,3 miliar menjadi Rp 680,1 miliar. Dari sisi laba, perseroan mencatat penurunan hingga minus Rp 12,3 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 95,5 miliar. Namun demikian, aset Tokio Marine meningkat 10% menjadi Rp 1,55 triliun.

Tokio Marine merupakan perusahaan asuransi kerugian yang melayani jaminan risiko kebakaran, rekayasa, kendaraan bermotor, pengangkutan kapal dan rangka kapal, kecelakaan diri, serta aneka. Tokio Marine adalah perusahaan asuransi patungan antara Tokio Marine Asia Pte., Ltd., dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Perseroan beroperasi di 7 kantor cabang dan 3 kantor perwakilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia