JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80% produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) sulit untuk dilaksanakan di seluruh mall. Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBBI Darwin A Roni mengatakan, pihaknya sedang membahas peraturan tersebut. Selain itu, APBBI juga akan melayangkan respons kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan. "Terus terang buat kita sangat berat karena mall-mall itu banyak produk-produk asing yang kuat, tergantung market juga. Kami akan memberikan tanggapan dan masukan juga kepada Menteri Perdagangan mengenai ini. Jadi sebenarnya kami tidak terlalu setuju karena memberatkan," kata Darwin di sela-sela Seminar dan Rakernas APBBI, Kamis (16/1). Darwin mengatakan, sudah banyak mall yang mayoritas barangnya adalah produk lokal, contohnya Thamrin City. Namun, peraturan ini tidak bisa dipukul rata ke seluruh mall. "Untuk mall-mall tertentu seperti mall-mall premium itu nggak bisa 80 persen karena dari sisi mall sendiri, customee sendiri. Kita lagi memikirkan dan akan mengeluarkan statement terkait Permendag itu," jelas dia. Terkait produk asing yang dijual di mall, Darwin mengaku hal itu berguna untuk menjaga devisa tetap berada di Indonesia karena masyarakat tidak perlu pergi ke luar negeri untuk belanja. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan APBBI. "Dari sisi market bahwa kelas menengah semakin naik. Turis-turis asing semakin banyak datang ke Indonesia. Tentunya selain belanja produk Indonesia, mereka juga belanja produk internasional juga. Kami juga melaksanakan Jakarta Great Sale tiap tahun. Tujuannya orang-orang kita kalau belanja jangan ke luar negeri, tapi belanja di dalam negeri sendiri. Dan tentunya produk-produk yang international brand juga ada," ujarnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toko modern sulit penuhi aturan 80% produk lokal
JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80% produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) sulit untuk dilaksanakan di seluruh mall. Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBBI Darwin A Roni mengatakan, pihaknya sedang membahas peraturan tersebut. Selain itu, APBBI juga akan melayangkan respons kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan. "Terus terang buat kita sangat berat karena mall-mall itu banyak produk-produk asing yang kuat, tergantung market juga. Kami akan memberikan tanggapan dan masukan juga kepada Menteri Perdagangan mengenai ini. Jadi sebenarnya kami tidak terlalu setuju karena memberatkan," kata Darwin di sela-sela Seminar dan Rakernas APBBI, Kamis (16/1). Darwin mengatakan, sudah banyak mall yang mayoritas barangnya adalah produk lokal, contohnya Thamrin City. Namun, peraturan ini tidak bisa dipukul rata ke seluruh mall. "Untuk mall-mall tertentu seperti mall-mall premium itu nggak bisa 80 persen karena dari sisi mall sendiri, customee sendiri. Kita lagi memikirkan dan akan mengeluarkan statement terkait Permendag itu," jelas dia. Terkait produk asing yang dijual di mall, Darwin mengaku hal itu berguna untuk menjaga devisa tetap berada di Indonesia karena masyarakat tidak perlu pergi ke luar negeri untuk belanja. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan APBBI. "Dari sisi market bahwa kelas menengah semakin naik. Turis-turis asing semakin banyak datang ke Indonesia. Tentunya selain belanja produk Indonesia, mereka juga belanja produk internasional juga. Kami juga melaksanakan Jakarta Great Sale tiap tahun. Tujuannya orang-orang kita kalau belanja jangan ke luar negeri, tapi belanja di dalam negeri sendiri. Dan tentunya produk-produk yang international brand juga ada," ujarnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News