JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengeluarkan juga rambu-rambu bisnis ritel domestik. Ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, dalam rilisnya kemarin bilang, Permendag baru nomor 70/2013 ini mengatur bisnis peritel secara lebih tegas demi terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat dalam bisnis ritel. Adapun isinya: pertama, pemilik ritel modern (toko modern) hanya boleh memiliki gerai toko modern sebanyak 150 gerai. Jumlah yang sama juga berlaku bagi pengusaha waralaba.
Toko modern wajib jual 80% barang lokal
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengeluarkan juga rambu-rambu bisnis ritel domestik. Ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, dalam rilisnya kemarin bilang, Permendag baru nomor 70/2013 ini mengatur bisnis peritel secara lebih tegas demi terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat dalam bisnis ritel. Adapun isinya: pertama, pemilik ritel modern (toko modern) hanya boleh memiliki gerai toko modern sebanyak 150 gerai. Jumlah yang sama juga berlaku bagi pengusaha waralaba.