JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagai upaya mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern."Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan telah terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta tertib usaha," sebut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam siaran persnya pekan lalu.Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Hal ini sebagai upaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Permendag yang diterbitkan 12 Desember 2013 ini, untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.Mendag mengatakan, pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “ Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada, ” ujar Mendag. Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja. Inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.
Toko modern wajib jual 80% produk dalam negeri
JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagai upaya mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern."Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan telah terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta tertib usaha," sebut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam siaran persnya pekan lalu.Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Hal ini sebagai upaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Permendag yang diterbitkan 12 Desember 2013 ini, untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.Mendag mengatakan, pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “ Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada, ” ujar Mendag. Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja. Inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.