JAKARTA. Peluang pengusaha ritel dalam menjaring turis asing untuk berbelanja ke tokonya semakin lebar. Sebab, toko mereka bisa menjadi tempat wisatawan menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atawa value added tax (VAT) refund for tourist.Syarat utamanya, pemilik toko harus merupakan pengusaha kena pajak, yang rutin menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi maupun badan. Yang paling penting: tidak memiliki tunggakan pajak.Selain itu, toko mereka harus menggunakan sistem komputer yang terkoneksi dengan internet. Adapun produk yang ditawarkan adalah barang-barang kena pajak, "Di luar makanan dan minuman, tembakau, dan barang-barang yang dilarang dalam pesawat," ujar Robert Pakpahan, Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, akhir pekan lalu. Robert berharap banyak pengusaha ritel yang mendaftar menjadi VAT refund for tourist. Nanti, "Akan kami buat peraturan yang bersifat umum dengan persyaratannya, kalau berminat silahkan apply," ajaknya.Mulai 1 April 2010 lalu, Ditjen Pajak melakukan uji coba fasilitas tax refund untuk pelancong mancanegara di Jakarta dan Bali. Ada 8 toko di kedua provinsi itu yang menjadi pilot project alias proyek percontohan.Ke-8 toko tersebut, adalah: Pasar Raya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan, dan Keris Galery Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Lalu, Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, serta Mayang Bali Kuta Square di Bali. "Uji coba selama satu bulan," kata Robert.Turis asing yang berbelanja di toko tersebut dapat mengajukan klaim tax refund saat akan bertolak ke negara asalnya di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai. Pembelian barang kena pajak harus dalam satu struk belanja dengan nilai minimal Rp 5 juta. Pengembaliannya sebesar 10% dari total belanjaan atau minimal Rp 500.000.Ditjen Pajak hanya melayani klaim pengembalian PPN secara tunai tidak lebih dari Rp 5 juta. Kalau lebih, sisanya akan ditransfer ke rekening turis asing tersebut. Turis yang berhak mengajukan tax refund adalah mereka yang berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toko Ritel Bisa Jadi VAT Refund
JAKARTA. Peluang pengusaha ritel dalam menjaring turis asing untuk berbelanja ke tokonya semakin lebar. Sebab, toko mereka bisa menjadi tempat wisatawan menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atawa value added tax (VAT) refund for tourist.Syarat utamanya, pemilik toko harus merupakan pengusaha kena pajak, yang rutin menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi maupun badan. Yang paling penting: tidak memiliki tunggakan pajak.Selain itu, toko mereka harus menggunakan sistem komputer yang terkoneksi dengan internet. Adapun produk yang ditawarkan adalah barang-barang kena pajak, "Di luar makanan dan minuman, tembakau, dan barang-barang yang dilarang dalam pesawat," ujar Robert Pakpahan, Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, akhir pekan lalu. Robert berharap banyak pengusaha ritel yang mendaftar menjadi VAT refund for tourist. Nanti, "Akan kami buat peraturan yang bersifat umum dengan persyaratannya, kalau berminat silahkan apply," ajaknya.Mulai 1 April 2010 lalu, Ditjen Pajak melakukan uji coba fasilitas tax refund untuk pelancong mancanegara di Jakarta dan Bali. Ada 8 toko di kedua provinsi itu yang menjadi pilot project alias proyek percontohan.Ke-8 toko tersebut, adalah: Pasar Raya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan, dan Keris Galery Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Lalu, Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, serta Mayang Bali Kuta Square di Bali. "Uji coba selama satu bulan," kata Robert.Turis asing yang berbelanja di toko tersebut dapat mengajukan klaim tax refund saat akan bertolak ke negara asalnya di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai. Pembelian barang kena pajak harus dalam satu struk belanja dengan nilai minimal Rp 5 juta. Pengembaliannya sebesar 10% dari total belanjaan atau minimal Rp 500.000.Ditjen Pajak hanya melayani klaim pengembalian PPN secara tunai tidak lebih dari Rp 5 juta. Kalau lebih, sisanya akan ditransfer ke rekening turis asing tersebut. Turis yang berhak mengajukan tax refund adalah mereka yang berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News