KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Melansir Infopublik.id, PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi menjadi PFAK melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tertanggal 5 September 2024. Kepala Bappebti, Kasan, pada Minggu (8/9/2024). menjelaskan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya telah memperoleh izin sebagai PFAK pada 1 Agustus 2024 berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto, serta mendorong terbentuknya kelembagaan yang terpercaya dan andal. Kasan menambahkan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK merupakan bukti kepatuhan terhadap ketentuan dan standar yang berlaku. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK antara lain sertifikasi ISO 27001, penggunaan sistem terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memiliki pegawai bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP). Baca Juga: Pasar Altcoin Merosot, Ethereum Sentuh Titik Terendah dalam 3 Tahun Terakhir "Persyaratan lainnya termasuk tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Semua pedagang yang berizin sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya," jelas Kasan.