KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Melansir Infopublik.id, PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi menjadi PFAK melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tertanggal 5 September 2024. Kepala Bappebti, Kasan, pada Minggu (8/9/2024). menjelaskan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya telah memperoleh izin sebagai PFAK pada 1 Agustus 2024 berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Tokocrypto Kantongi Izin Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Melansir Infopublik.id, PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi menjadi PFAK melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tertanggal 5 September 2024. Kepala Bappebti, Kasan, pada Minggu (8/9/2024). menjelaskan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya telah memperoleh izin sebagai PFAK pada 1 Agustus 2024 berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.