KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Lisensi PFAK merupakan pengakuan resmi dari pemerintah, khususnya Bappebti, atas legalitas dan kepatuhan Tokocrypto terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami melihat lisensi PFAK meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap platform Tokocrypto. Dengan adanya pengakuan ini, pengguna merasa lebih aman dalam bertransaksi karena platform telah diverifikasi oleh regulator,” kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Selasa (26/11).
Baca Juga: Bidik Generasi Muda, Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial Dengan status legal yang jelas, dia mengatakan dapat memperluas jangkauan bisnisnya dan menarik lebih banyak pengguna dari berbagai segmen, termasuk institusi atau badan yang membutuhkan jaminan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, menurut dia dengan adanya lisensi resmi juga mampu membuka peluang kerja sama dengan mitra strategis, seperti lembaga keuangan atau perusahaan teknologi yang membutuhkan platform yang terjamin kepatuhannya.
“Dengan regulasi yang jelas, Tokocrypto lebih mudah mengembangkan fitur atau layanan baru, seperti Earn dan produk Derivatif atau Futures, karena sudah memiliki landasan legal yang kuat,” ujarnya.
Iqbal juga mengatakan lisensi PFAK yang dimiliki Tokocrypto memang menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya tarik platform di mata masyarakat. Masyarakat cenderung memilih platform yang legal dan diawasi oleh pemerintah, karena ini memberikan jaminan bahwa aktivitas di platform tersebut mematuhi regulasi dan lebih aman dari risiko penipuan.
Tokocrypto juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengenai risiko investasi kripto dan pentingnya bertransaksi di platform resmi. Iqbal menilai, hal ini memberikan nilai tambah yang membedakan Tokocrypto dari pesaing yang tidak berlisensi.
“Keberadaan lisensi menunjukkan bahwa Tokocrypto didukung oleh regulator resmi seperti BAPPEBTI, yang menjadi faktor penting bagi masyarakat yang masih ragu terhadap industri aset kripto,” imbuhnya.
Baca Juga: Tokocrypto Resmi Memungut Biaya Transaksi CFX Fee, Segini Besarannya Kinerja Tokocrypto Di sisi lain, Iqbal menyatakan bahwa dengan bergabung menjadi anggota bursa kripto memiliki dampak positif bagi perusahaan, baik dari segi operasional maupun pengembangan produk. Dengan terdaftar di bursa kripto resmi, Tokocrypto mendapatkan pengakuan sebagai platform yang legal dan terpercaya.
“Hal ini meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna, yang secara langsung berdampak pada peningkatan volume transaksi dan aktivitas di platform,” kata dia.
Tak hanya itu, Iqbal bilang, keikutsertaan di bursa kripto memungkinkan Tokocrypto menjadi bagian dari ekosistem yang lebih luas, membuka peluang untuk listing aset baru, kerja sama strategis, dan integrasi layanan yang dapat menarik lebih banyak pengguna.
“Bursa kripto juga memberikan kerangka yang jelas untuk pengembangan produk dan layanan baru. Tokocrypto dapat menghadirkan fitur seperti Earn, Futures atau derivatif, dan layanan lainnya dengan lebih percaya diri, karena didukung oleh regulasi yang jelas,” tambahnya.
Adapun hingga kuartal III-2024, volume transaksi Tokocrypto di bursa kripto mencapai total pertumbuhan absolut sebesar US$ 4,7 miliar, dengan peningkatan signifikan sebesar 165,55% secara tahunan (YoY).
Sedangkan dari sisi jumlah pengguna baru, Tokocrypto mencatatkan pertumbuhan absolut sebanyak 567.203 pengguna baru, dengan peningkatan 157,81% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih