KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu, lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor dan menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka. CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto.
Tokocrypto Patuhi Regulasi Baru Bappebti soal Daftar Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu, lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor dan menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka. CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto.