Tokocrypto Patuhi Regulasi Baru Bappebti soal Daftar Aset Kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu, lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor dan menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto.


Tokocrypto sejak awal didirikan pada akhir tahun 2018, telah menerapkan good corporate governance. Tokocrypto juga akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kerugian Peretasan Kripto Melonjak 60% hingga Juli 2022, Nilainya US$ 1,9 Miliar

Pang menjelaskan, dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto punya proses due diligence yang sangat ketat.

Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

"Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki assessment scorecard dan due diligence checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan token yang mendaftar dalam exchange kami," kata Kai dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/8).

Ia mengatakan, Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto baik, itu koin/token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia.

"Bappebti sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia," tutur Pang.

Lebih lanjut, Pang menyebut, Perba No. 11 tahun 2022 dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa didapatkan investor dan membuat industri menjadi tidak sehat.

Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

Baca Juga: Ini Daftar 383 Kripto Legal, Jangan Pilih yang Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat