KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto, Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) Tanah Air melapokan penyesuaian biaya transaksi yang mencakup jual-beli alias trading aset, deposit, maupun penarikan dana. Melansir situs resmi Tokocrypto, mulai 14 November 2024 Tokocrypto memberlakukan CFX Fee untuk setiap transaksi penggunya yang sebelumnya ditanggung oleh pihak Tokocrypto. CFX Fee ditetapkan sebesar 0,0222% untuk pasangan rupiah dan 0,222% untuk pasangan kripto. Fee ini akan secara otomatis diterapkan dalam setiap transaksi.
Rinciannya, untuk jenis transaksi beli menggunakan rupiah akan dikenakan biaya taker sejumlah 0,20%, biaya maker 0,10%, dengan pajak 0,11%, CFX Fee sebesar 0,0222%, sehingga total fee taker 0,33% sedangkan total fee maker 0,23%. Baca Juga: Harga Bitcoin Diproyeksi Melonjak ke US$ 88.000 di Akhir Tahun 2024, Ini Penopangnya Untuk transaksi beli mengunakan USDT/Kripto akan dikenakan biaya taker 0,15%, sedangkan biaya maker 0,10%, pajak 0,21%, CFX Fee 0,0222%. Dengan demikian total fee taker menjadi 0,33%, dan total fee maker sebesar 0,38% Sedangkan untuk transaksi jual menggunakan rupiah dikenakan biaya taker 0,20%, biaya maker 0,10%, pajak dipotong 0,10%, CFX Fee sebesar 0,0222%. Sehingga total fee taker sebesar 0,32% sedangkan total biaya maker 0,22%. Untuk jenis transaksi jual menggunakan USDT/Kripto dikenakan biaya taker 0,15%, biaya maker juga 0,15%, pajak sebesar 0,21%, CFX Fee 0,0222%. Sehingga total fee untuk taker sebesar 0,38%, dan total fee maker sebesar 0,38%. Sementara untuk biaya penarikan dikenakan Rp 10.000, dan biaya fee deposit melalui e-wallet sebesar 2%.