KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai membuka peluang baru bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah agar aset kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi alat pembayaran. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif yang disampaikan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI.
Tokocrypto Sambut Baik Revisi UU P2SK, Dorong Kripto Jadi Alat Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai membuka peluang baru bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah agar aset kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi alat pembayaran. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif yang disampaikan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI.
TAG: