Tokocrypto Sambut Positif Proses Seleksi Dewan Komisaris OJK Khusus Aset Kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran seleksi Dewan Komisioner OJK yang membidangi aset kripto. Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi Dewan Komisioner OJK yang sedang berjalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio Dewan Komisioner OJK baru. Pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner non ex officio untuk periode 2023-2028 dimulai 29 Maret 2023.

Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK ini akan mengisi dua jabatan baru. Pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Dan kedua,  Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.


CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis meyakini Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya memiliki kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan. Tokocrypto berharap Dewan Komisioner OJK bisa memiliki keseimbangan dalam memajukan inovasi industri kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik.

"Kami berharap nantinya Dewan Komisioner OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan,” ujar Yudho dalam siaran pers, Rabu (29/3).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, sebagian besar tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

Bappebti dengan kementerian keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.

Menurut Yudho, dimasukannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif.

Baca Juga: Penuhi Mandat UU PPSK, Ini 2 Jabatan Calon Angggota Non Ex Officio DK OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat