KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan mereka sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan. Pandangan itu terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines). "Kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK,” ujar mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Tokoh-Tokoh Ini Sampaikan Pandangan Sebagai Sahabat Pengadilan Terkait UU Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan mereka sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan. Pandangan itu terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines). "Kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK,” ujar mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, dalam keterangannya, Rabu (27/8).