KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tokopedia akan menerapkan skema baru untuk status keanggotaan penjual atau merchant mulai 1 Mei 2024. Bukan tanpa alasan, skema baru ini diharapkan mendobrak penjualan sejalan dengan percepatan teknologi dengan fitur dan sistem e-commerce semakin modern. Aditia Graiso Nelwan selaku Head of Communication Tokopedia mengatakan bahwa dalam penerapan skema baru ini, penjual dengan status keanggotaan Reguler Merchant akan secara otomatis ditingkatkan menjadi penjual Power Merchant. “Penerapan kenaikan biaya layanan ini akan berlangsung 1 Mei mendatang, Dengan status keanggotaan Power Merchant, penjual dapat menikmati lebih banyak kemudahan untuk mengembangkan bisnis,” papar Aditya saat ditanya Kontan pada Senin, (22/04). Baca Juga: Tokopedia Kumpulkan Lebih Rp7,8 Miliar Zakat & Donasi Masyarakat Indonesia di Ramadan Sebagai Power Merchant, benefit yang didapat oleh para penjual ialah badge Power Merchant untuk meningkatkan kepercayaan pembeli. Akses yang diberikan kepada penjual sangat ekslusif di antaranya diskon toko, flash sale hingga benefit lainnya untuk menaikkan performa hingga dongkrak transaksi para penjual di Tokopedia. “Bersamaan dengan penerapan skema baru ini, Tokopedia juga akan memberlakukan penyesuaian biaya layanan untuk Power Merchant dan Power Merchant PRO mulai dari 2% yang akan diberlakukan setelah menyelesaikan 50 transaksi untuk setiap produk terjual. Biaya layanan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kategori produk,” jelasnya. Sebagai informasi, Tokopedia telah mengkategorikan produk ke dalam 5 grup dengan rincian biaya layanan sebagai berikut: - Kategori Grup A: 6,5% - Kategori Grup B: 5,5% - Kategori Grup C: 4% - Kategori Grup D: 3,1% - Kategori Grup E: 2%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tokopedia Akan Naikkan Biaya Merchant, Begini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tokopedia akan menerapkan skema baru untuk status keanggotaan penjual atau merchant mulai 1 Mei 2024. Bukan tanpa alasan, skema baru ini diharapkan mendobrak penjualan sejalan dengan percepatan teknologi dengan fitur dan sistem e-commerce semakin modern. Aditia Graiso Nelwan selaku Head of Communication Tokopedia mengatakan bahwa dalam penerapan skema baru ini, penjual dengan status keanggotaan Reguler Merchant akan secara otomatis ditingkatkan menjadi penjual Power Merchant. “Penerapan kenaikan biaya layanan ini akan berlangsung 1 Mei mendatang, Dengan status keanggotaan Power Merchant, penjual dapat menikmati lebih banyak kemudahan untuk mengembangkan bisnis,” papar Aditya saat ditanya Kontan pada Senin, (22/04). Baca Juga: Tokopedia Kumpulkan Lebih Rp7,8 Miliar Zakat & Donasi Masyarakat Indonesia di Ramadan Sebagai Power Merchant, benefit yang didapat oleh para penjual ialah badge Power Merchant untuk meningkatkan kepercayaan pembeli. Akses yang diberikan kepada penjual sangat ekslusif di antaranya diskon toko, flash sale hingga benefit lainnya untuk menaikkan performa hingga dongkrak transaksi para penjual di Tokopedia. “Bersamaan dengan penerapan skema baru ini, Tokopedia juga akan memberlakukan penyesuaian biaya layanan untuk Power Merchant dan Power Merchant PRO mulai dari 2% yang akan diberlakukan setelah menyelesaikan 50 transaksi untuk setiap produk terjual. Biaya layanan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kategori produk,” jelasnya. Sebagai informasi, Tokopedia telah mengkategorikan produk ke dalam 5 grup dengan rincian biaya layanan sebagai berikut: - Kategori Grup A: 6,5% - Kategori Grup B: 5,5% - Kategori Grup C: 4% - Kategori Grup D: 3,1% - Kategori Grup E: 2%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News