Tokopedia Dikabarkan PHK 450 Orang Karyawan Mulai Bulan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pertamanya setelah resmi dikendalikan Tiktok Pte Ltd sejak Januari 2024. Perusahaan e-commerce ini dikabarkan akan memangkas sekitar 450 karyawannnya.

Melansir laporan Bloomberg, Kamis (12/6), ByteDance Ltd sebagai induk Tiktok akan memulai aksi pemangkasan karyawan Tokopedia tersebut pada Juni ini. Jumlah pekerja yang akan terkena dampak PHK itu sekitar 9% dari total karyawan perusahaan. 

Namun, angka tersebut belum pasti karena masih dalam pembahasan. Sehingga jumlahnya bisa fluktuatif seiring perubahan kondisi bisnis Tokopedia.


Baca Juga: ByteDance Dikabarkan Bakal Lakukan PHK di Tokopedia, Begini Dampaknya ke GOTO

Menurut sumber Bloomberg, karyawan yang akan terkena dampak PHK adalah seluruh tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional, sebagian untuk menghilangkan fungsi duplikat.

Bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan, yakni gabungan dari karyawan Tiktok Shop dan Tokopedia.

Rencana aksi PHK ini menandakan bahwa raksasa media sisial asal Tiongkok itu sedang melakukan perombakan terhadapa operasinya di Indonesia.  Tiktok mengakuisisi Tokopedia dari GOTO Group senilai US$ 1,5 miliar.

Indonesia merupakan salah satu pasar paling awal dalam bisnis e-commerce milik ByteDance. Perusahaan ini bersaing dengan sejumlah e-commerce lainnya seperti Shopee dari Sea Ltd dan Lazada dari Alibaba Group Holding Ltd.

Baca Juga: Dominasi Gojek (GOTO) Bakal Diusik, Pesaing Asal Vietnam Berencana Masuk ke Indonesia

Meski kini PT Tokopedia telah dikendalikan oleh TikTok, tetapi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) masih memiliki porsi saham sebesar 25%. 

Sebelumnya, KONTAN telah menghubungi manajemen GOTO untuk mengkonfirmasi kabar rencana PHK tersebut. Namun, tak ada tanggapan. KONTAN juga mencoba menghubungi manajemen PT Tokopedia, TikTok Indonesia dan ByteDance melalui pesan tertulis. Namun hasilnya masih sama, belum ada tanggapan 

Bulan lalu, Tiktok telah memangkas ratusan karyawan di tim pemasaran dan operasinya secara global. Perusahaan ini juga mengadapi undang-undang divestasi atau pelarangan di Amerika Serikat (AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk