Tokopedia: Jangan sampai pajak membunuh e-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan pajak e-commerce masih berlanjut. Lewat beleid itu, nantinya, Direktorat Jenderal Pajak mengatur tata cara pembayaran pajak, hingga objek yang akan dipungut pajak.

William Tanuwijaya, Co-founder dan CEO Tokopedia mengatakan, sejak pertama kali rencana ini digaungkan, Tokopedia tidak pernah meminta perlakukan khusus mengenai pajak. 

Dia malah, meminta seluruh penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan dan aturan pajak yang berlaku.


William mengklaim, saat ini, ada 2 juta penjual yang terdaftar di Tokopedia. Menurutnya, sebagian penjual tidak hanya berjualan di Tokopedia saja melainkan di berbagai tempat baik online maupun offline. Sebagai wadah berupa marketplace, Tokopedia tak memiliki data pendapatan penjual.

William berharap adanya komunikasi yang baik antara regulator pajak dengan pelaku industri. Pemberlakuan pajak yang tidak adil tentunya akan berdampak pada e-commerce yang nantinya ditinggal oleh penjual.

"Komunikasi penting, sehingga nantinya bisa ditemukan rumusan pajak yang tepat dan tidak membunuh industrinya itu sendiri," kata William, Senin (16/10).

Jasa kurir dan logistik

Selain e-commerce, logistik juga masuk dalam salah satu pemungut pajak. Dalam hal ini, Mohammad Feriadi, Presiden Direktur JNE mengatakan, belum ada sosialisasi pada perusahaan dari pihak pajak.

"Belum ada sosialisasi dari pihak pajak, jadi kita belum tau pelaksanaannya akan seperti apa," Kata Feri.

Dia menuturkan, jika ingin membangun ekonomi yang lebih bergairah, regulator harus membuat kebijakan yang adil, serta mampu menentukan angka yang tepat tanpa harus membebani pelaku usaha.

"Karena kalau pajak, yang kita tahu itu untuk pembangunan, itu diperlukan. Tapi tentu kita harus mencari angka yang kira-kira tepatnya berapa," ujarnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia