Tokopedia Luncurkan Fitur Online Bayar Pajak Daerah untuk Warga DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak di mana dan kapan saja serta dengan metode pembayaran apa pun, Tokopedia resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk warga DKI Jakarta. Fitur ini memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam pajak daerah yang berkaitan dengan usaha, seperti Pajak Hotel, Pajak Alat Berat, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan masih banyak lagi.

Senior Lead of Business Partnership Tokopedia, Desi Anggrayeni, mengatakan, “Fitur Pajak Daerah di Tokopedia sudah bisa mulai digunakan oleh warga DKI Jakarta sejak bulan Maret 2024 lalu. Sejak mulai bisa digunakan, transaksi fitur Pajak Daerah DKI Jakarta melalui Tokopedia tercatat naik signifikan. Kami akan terus berupaya memungkinkan masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak termasuk pajak daerah dengan lebih mudah, cepat dan aman, secara online melalui Loket Pajak Tokopedia.”

Peluncuran fitur ini pun tidak lepas dari dukungan pemerintah DKI Jakarta. “Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi DKI Jakarta yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan fitur online pembayaran pajak daerah bagi warga DKI Jakarta di Tokopedia,” kata Desi.


Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, “Pajak daerah merupakan instrumen penting bagi proses pembangunan DKI Jakarta. Lewat kerja sama dengan pihak ke-tiga seperti Tokopedia, pemungutan pajak daerah bisa dilakukan lebih optimal sehingga kita bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun DKI Jakarta.

Kami sangat mengapresiasi Tokopedia karena sudah menghadirkan layanan online untuk mempermudah warga DKI Jakarta membayar berbagai kewajiban pajak. Selain dari pada kemudahan pembayaran pajak, Tokopedia melalui beragam programnya, juga berkomitmen untuk mendukung Bapenda Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan promosi ini kepada masyarakat umum dan khususnya konsumen setia Tokopedia yang diantaranya juga adalah Wajib Pajak daerah.”

Cara Mudah Bayar Pajak Daerah Online lewat Tokopedia Cara membayar Pajak Daerah DKI Jakarta secara online melalui Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘Loket Pajak’ di kolom pencarian aplikasi maupun website Tokopedia, lalu pilih ‘Pajak Daerah’. Pilih cluster ‘DKI Jakarta’, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari pajakonline.jakarta.go.id.

Klik ‘Cek Tagihan’ kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi. "Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, yang mencakup transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet, minimarket, dan beragam metode pembayaran lain. Jangan lupa memanfaatkan berbagai promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah menjadi lebih hemat," tambah Desi.

Testimoni Mudahnya Pengguna Bayar Pajak Daerah Online lewat Tokopedia Salah satu pengguna fitur Pajak Daerah di Tokopedia adalah Bares Aning Surasmi. Sebagai seorang tata usaha, Aning harus melakukan pembayaran Pajak Restoran–salah satu bagian dari Pajak Daerah–untuk keperluan tempat ia bekerja.

“Sebelumnya, saya harus keluar rumah dan mendedikasikan satu hari khusus untuk mengurus pembayaran pajak. Namun setelah ada fitur pembayaran Pajak Daerah di Tokopedia, saya sangat terbantu. Selain lebih mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi atau website Tokopedia, waktu yang biasa saya pakai untuk mengurus pajak, bisa saya manfaatkan untuk hal lain,” jelas Aning.

Tentang Tokopedia Tokopedia, perusahaan teknologi Indonesia, memiliki misi mencapai pemerataan ekonomi secara digital. Visi Tokopedia adalah membangun sebuah Super Ecosystem dimana siapa pun bisa memulai dan menemukan apa pun. Saat ini, Tokopedia memberdayakan jutaan penjual dan pengguna melalui marketplace dan produk digital, fintech dan pembayaran, logistik dan fulfillment.

Baca Juga: Tokopedia Rekap Tren Belanja Online Masyarakat pada Ramadan-Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
TAG: