KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia melarang keras penjualan produk-produk minuman beralkohol yang tidak berizin di platformnya. Hal ini menanggapi ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea, tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Gawat, 91 juta data pengguna Tokopedia yang diduga bocor bisa diunduh gratis Untuk minuman golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya (Pasal 14 ayat 2 dan 3), dimana pembelian secara
online sulit untuk dibuktikan perizinannya. Minuman beralkohol juga hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15). Masih di aturan yang sama, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun (Pasal 30). "Sebagai upaya untuk memastikan tidak ada penjualan produk alkohol tanpa izin, Tokopedia melalui sistem dan secara berkala melakukan
sweeping dan mengambil tindakan tegas atas produk-produk dan toko yang melanggar aturan," jelas Nuraini Razak,
VP of Corporate Communication Tokopedia, saat dihubungi Kontan, Minggu (5/7). Ia melanjutkan, Tokopedia membatasi jual beli minuman beralkohol, hanya untuk penjual yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Di sisi lain, produk-produk minuman beralkohol yang diperjual belikan di Tokopedia tidak dipromosikan maupun ditampilkan untuk umum.
Baca Juga: Satu lagi platform untuk jual beli mobil bekas, kini pemainnya dari Singapura Dengan demikian, saat melakukan pembelian dari toko-toko terkait, calon pembeli juga harus melalui proses verifikasi identitas dan usia seperti yang terjadi secara
offline. Alasan pihaknya adalah, di tengah pandemi ini banyak sekali pelaku bisnis terdampak, termasuk restoran, kafe dan penjual minuman beralkohol resmi yang terdampak. "Melalui pemanfaatan platform
online, inisiatif ini adalah bagian untuk membantu aktivitas pelaku bisnis
offline untuk dapat beradaptasi dengan normal baru, dengan tetap menerapkan batasan yang sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku," sambung Nuraini. Selain di
e-commerce online, lanjutnya, hal yang sama juga dialami website-website yang melakukan penjualan minuman beralkohol secara langsung. "Begitu juga di sektor pengantaran makanan dan minuman instan dari restoran, terutama restoran atau kafe. Kelompok tersebut tersebut terdampak pandemi," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .