KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut PP ini, pelaku usaha dari luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan PMSE (e-commerce) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Indonesia. Baca Juga: Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian
Tokopedia menilai izin pedagang online tak sejalan dengan visi mendorong UKM baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut PP ini, pelaku usaha dari luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan PMSE (e-commerce) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Indonesia. Baca Juga: Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian