Tokopedia syaratkan mitra harus bayar pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia beri tanggapan mengenai rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak e-commerce terutama tarif PPh final yang lebih ringan bagi UKM yang menjajakan produk lokal dibandingkan produk impor.

Sari Kacaribu, Head of Public Policy Tokopedia bilang pihaknya tidak pernah meminta perlakuan khusus pajak terhadap e-commerce dan memberlakukan sistem pajak sesuai dengan aturan berlaku.

“Di Tokopedia sendiri saat ini sudah ada lebih dari 2,6 juta penjual baik individu dan UMKM. Salah satu syarat dan ketentuan untuk bergabung menjadi penjual di Tokopedia adalah harus memahami dan menyetujui bahwa Pajak Penghasilan penjual akan dilaporkan dan dibayarkan masing-masing penjual sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Sari kepada KONTAN.CO.ID  Selasa (16/1).


Sari menilai anggapan yang menyebut bisnis online tidak harus atau belum membayar pajak merupakan hal yang salah. Sebab pihaknya berharap ada perlakuan pajak yang sama antara bisnis offline dengan online.

Berbicara komposisi produk lokal dan impor yang ada di Tokopedia, Sari bilang pihaknya hanya menerima penjual yang memiliki akun bank Indonesia. "Jadi tidak ada satupun penjual dari luar negeri. Berbeda dengan beberapa platform di Indonesia lainnya yang mempersilakan penjual dari luar negeri untuk menjual produk langsung ke Indonesia,” tukas Sari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon