Tol Cikampek diatur, kendaraan nanti bisa melaju 40 km/jam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 12 Maret mendatang, jalur Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan diatur sedemikian rupa. Niatnya, agar momok kemacetan Tol Japek bisa hilang.

Beberapa aturan tersebut adalah pembatasan kendaraan bersumbu tiga ke atas, dan pemberlakuan sistem ganjil-genap. Kedua aturan ini akan dilaksanakan sejak jam 06:00-09:00. Pada waktu tersebut, akan disediakan pula satu lajur yang dikhususkan untuk bus.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, dari hitung-hitungannya, jika ketiga aturan ini berjalan baik akan mengurangi volume kendaraan hingga 50%.


"Setelah kita simulasi kalau tiga kebijakan itu terlaksana, akan terjadi peningkatan dari yang sebelumnya kecepatan 10-12 km/jam hingga 40 km/jam," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Hamba menjelaskan saat ini rasio volume perkapasitas (V/C ratio) di Tol Japek sendiri telah melebihi kapasitas normal diangka sekitar 1,1-1,2.

"V/C ratio skalanya maksimal satu, jadi bayangkan bagaimana kepadatannya? Dari simulasi kita, kita bisa tekan sampai 0,6-0,7," sambungnya.

Terkait adanya pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas, Bambang menampik jika aturan ini dapat menghambat distribusi barang.

Sebab, ia mengatakan bahwa pembatasan hanya dilaksanakan pada pukul 06:00-09:00 pada hari Senin-Jumat. Sehingga di luar jam tersebut, jalur distribusi logistik masih bisa berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia