KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Batasi kendaraan pribadi saat libur Naal dan Tahun Baru (Nataru), kebijakan ganjil genap akan diterapkan di Tol Karawang Barat dan Karawang Timur mulai 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang menerapkan kebijakan ganjil genap di dua pintu tol itu sebagai uji coba. Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk Instruksi Kementerian Perhubungan.
Tol Karawang Barat dan Timur Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Nataru
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Batasi kendaraan pribadi saat libur Naal dan Tahun Baru (Nataru), kebijakan ganjil genap akan diterapkan di Tol Karawang Barat dan Karawang Timur mulai 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang menerapkan kebijakan ganjil genap di dua pintu tol itu sebagai uji coba. Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk Instruksi Kementerian Perhubungan.