KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II dalam waktu dekat bakal segera berlaku. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. "Setelah beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata PT Jasa Marga (Persero) Tbk di keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020). Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit tak menampiknya. Menurut dia, rencana pemberlakuan tarif ini dilakukan pada bulan November usai proses konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tol Layang Jakarta-Cikampek bertarif Rp 20.000 segera berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II dalam waktu dekat bakal segera berlaku. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. "Setelah beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata PT Jasa Marga (Persero) Tbk di keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020). Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit tak menampiknya. Menurut dia, rencana pemberlakuan tarif ini dilakukan pada bulan November usai proses konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.