Tol Naik, Biaya Operasional Angkutan Umum Ikut Naik



JAKARTA. Kebijakan Pemerintah untuk menaikkan tarif dua ruas tol yaitu Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta) sebesar 7%-12% dan Jakarta-Cikampek sebesar 9%-11% mulai 12 Juli 2010 berbuah kritik.Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit memperkirakan biaya operasional angkutan umum akibat kenaikan tarif tol itu akan naik sekitar 0,04% sampai 0,06%."Kami menghitung dampak dari kenaikan tarif dua ruas tol itu akan mengakibatkan tambahan beban operasional perusahaan angkutan. Dampaknya tentu kenaikan tarif ke penumpang yang diharapkan tidak melebihi hitungan itu. Kalau ada angkutan umum yang menaikkan tarif di luar kewajaran harus dilaporkan ke Kementerian Perhubungan karena kenaikannya tidak wajar," kata Danang, Senin (12/7).Menurut Danang, khusus untuk layanan bus menuju bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak ada kenaikan tarif karena tarif bus tersebut sudah pernah naik Rp 14 dari tingkat harga sebelumnya.Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan kenaikan tarif tol ini sudah sesuai dengan undang-undang dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dengan syarat semua operator jalan tol harus dapat meningkatkan pelayanan.Djoko sendiri sudah memberikan persetujuan untuk menaikkan tarif dua ruas jalan tol yakni tol menuju bandara dan jalan tol Cikampek. Menurutnya kenaikan tarif tol ini tidak akan mengerek adanya kenaikan tiket bus. Karena bus termasuk dalam golongan I yang kenaikannya hanya Rp 500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: