Tol Ngawi Kertosono seksi Ngawi-Wilangan siap dioperasikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Jalan Tol Ngawi Kertosono Seksi Ngawi-Wilangan telah mengantongi dua sertifikat, yakni sertifikat laik fungsi jalan tol dan sertifikat laik operasi. Ini artinya, ruas tol sepanjang 52 kilometer (km) tersebut siap dioperasikan.

Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Nomor AJ.409/I/3/DJPD/2018 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 Maret 2018. Sementara itu, Sertifikat Laik Operasi dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan nomor: JL.03.04-P/161 tertanggal 6 Maret 2018.

Sebelum diterbitkannya kedua sertifikat tersebut, Tim Evaluasi Laik Fungsi dan Laik Operasi Jalan Tol telah melakukan dua kali kunjungan lapangan untuk memastikan terpenuhinya semua spesifikasi teknis, persyaratan serta fasilitas lalu lintas, dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono agar sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. 


"Hasil evaluasi dan observasi Tim Uji Laik tersebut menyatakan bahwa ruas jalan tol Ngawi Kertosono Seksi Ngawi-Wilangan telah memenuhi persyaratan teknis sebagai jalan tol dan sebagai jalan yang terbuka bagi lalu lintas untuk umum." kata Iwan Moedyarno, Direktur Utama  PT Ngawi Kertosono Jaya dalam keterangan resminya,  Senin (19/3).

Tim Evaluasi Laik Fungsi dan Laik Operasi Jalan Tol terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri serta BPJT.

Untuk mendukung kesiapan operasi, PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ), kelompok usaha Jasa Marga selaku pengelola ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono, telah melakukan uji peralatan tol.

Uji peralatan tol ini dilakukan bersama dengan Divisi Management Operasi PT Jasa Marga Tbk,  PT Jasamarga Toll Road Operator (JMTO), selaku operator pelayanan transaksi dan lalu lintas, dan PT Module Intrac Yasatama selaku vendor peralatan tol. 

Uji peralatan tol bersama ini dilaksanakan pada 13 Maret-14 Maret 2018. Pengujian tersebut mencakup kesiapan empat Gerbang Tol (GT) yaitu Ngawi (dioperasikan oleh JSN), GT Madiun, GT Caruban, dan GT Wilangan dalam melayani transaksi nontunai (cashless) yang juga disaksikan oleh pihak BI dan bank peserta settlement transaksi.

Hasil pengujian menyatakan keempat pintu gerbang tol siap dioperasikan. 

Setelah keluarnya Sertifikat Laik Operasi, BPJT mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Tarif di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono. 

Perhitungan besaran nilai tarif tol akan mempertimbangkan nilai investasi, kemampuan bayar pengguna jalan serta besaran keuntungan biaya operasional kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi