KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Ngawi Kertosono Seksi Ngawi-Wilangan telah mengantongi dua sertifikat, yakni sertifikat laik fungsi jalan tol dan sertifikat laik operasi. Ini artinya, ruas tol sepanjang 52 kilometer (km) tersebut siap dioperasikan. Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Nomor AJ.409/I/3/DJPD/2018 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 Maret 2018. Sementara itu, Sertifikat Laik Operasi dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan nomor: JL.03.04-P/161 tertanggal 6 Maret 2018. Sebelum diterbitkannya kedua sertifikat tersebut, Tim Evaluasi Laik Fungsi dan Laik Operasi Jalan Tol telah melakukan dua kali kunjungan lapangan untuk memastikan terpenuhinya semua spesifikasi teknis, persyaratan serta fasilitas lalu lintas, dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono agar sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tol Ngawi Kertosono seksi Ngawi-Wilangan siap dioperasikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Ngawi Kertosono Seksi Ngawi-Wilangan telah mengantongi dua sertifikat, yakni sertifikat laik fungsi jalan tol dan sertifikat laik operasi. Ini artinya, ruas tol sepanjang 52 kilometer (km) tersebut siap dioperasikan. Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Nomor AJ.409/I/3/DJPD/2018 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 Maret 2018. Sementara itu, Sertifikat Laik Operasi dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan nomor: JL.03.04-P/161 tertanggal 6 Maret 2018. Sebelum diterbitkannya kedua sertifikat tersebut, Tim Evaluasi Laik Fungsi dan Laik Operasi Jalan Tol telah melakukan dua kali kunjungan lapangan untuk memastikan terpenuhinya semua spesifikasi teknis, persyaratan serta fasilitas lalu lintas, dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol Ngawi Kertosono agar sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.