Tol Pekanbaru-Bangkinang terkendala pembebasan tanah, ini langkah Kementerian ATR/BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang hingga saat ini belum terselesaikan. Salah satu kendalanya adalah pembebasan lahan warga yang belum selesai.

Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar menjelaskan, permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang adalah terhambatnya proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak. "Saat ini kami masih melakukan proses ganti rugi untuk 64 persil lahan milik warga terdampak proyek tol Pekanbaru-Bangkinang," kata Syamsuar dalam siaran pers, Rabu (23/6).

Menurut Syamsuar lahan yang dimiliki masyarakat yang terdampak belum mendapatkan ganti rugi karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau. "Awalnya lahan yang dimiliki masyarakat tidak termasuk sebagai kawasan hutan. Belakangan, lahan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga saat ini proses ganti rugi menjadi terhambat," ujar dia.


Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menuturkan, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Pihaknya akan membuka komunikasi lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kondisi yang ada. "Intinya akan dilakukan komunikasi yang efektif, jika komunikasi efektif maka akan ketemu solusi-solusi terbaik untuk kelanjutan pembangunan jalan tol ini," ujar Surya Tjandra.

Baca Juga: Ini penjelasan Jasa Marga soal jalan tol Probolinggo-Banyuwangi yang masih terkendala

Lebih lanjut Surya Tjandra menegaskan, penyelesaian permasalahan tersebut dibutuhkan dukungan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sebab, pemda lebih mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan. "Kami butuh masukan dan laporan data terkait yang di mana nanti bisa menjadi bahan dalam penyelesaian di tingkat pusat ditambah PSN ini sejak adanya UU cipta kerja relatif lebih mudah dan cepat," ujar dia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang juga sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah di Provinsi Riau, M. Syahrir juga menyatakan, pihaknya akan membantu proses penyelesaian ganti rugi pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Berdasarkan UU, pembangunan proyek bisa tetap dilaksanakan dengan sistem konsinyasi, namun pihaknya masih mencari solusi lain agar masyarakat dapat menerima ganti rugi dan merasakan dampak baik dari pembangunan tol tersebut. "Karena pembangunan bukan menyengsarakan namun pembangunan harus bisa menyejahterakan rakyat. Permasalahan pembangunan jalan tol banyak, namun yang paling bermasalah ganti rugi ini," ujar Syahrir.

Baca Juga: Harapan Jokowi, Tol Pekanbaru–Bangkinang bisa dongkrak daya saing produk lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati