KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola jalan tol Sepong-Balaraja (Serbaraja) akan mulai mengenakan tarif bagi mobil yang melintas. Pengenaan tarif dimulai pada 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022. Adapun ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif. Jalan tol Serbaraja ini juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi.
Tol Serbaraja Akan Dikenakan Tarif Mulai 4 Oktober 2022, Ini Besaran Tarifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola jalan tol Sepong-Balaraja (Serbaraja) akan mulai mengenakan tarif bagi mobil yang melintas. Pengenaan tarif dimulai pada 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022. Adapun ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif. Jalan tol Serbaraja ini juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi.