Tolak aturan Susi, pengusaha ikan lapor ke DPR



JAKARTA. Pelaku usaha perikanan kompak menentang sejumlah peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiatusti merugikan mereka. Untuk itu mereka akan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan rapat dengar pendapat pada Rabu (21/1) besok.

Mereka mengklaim, beberapa kebijakan Menteri Susi, telah merugikan. Contohnya ada potensi kerugian palaku usaha perikanan ikan kerapu sebesar US$ 45 juta per tahun. Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja mengatakan, setiap tahun pembudidaya kerapu mengekspor sebanyak 4.6000 ton dengan nilai US$ 45 juta.

Produksi kerapu tersebar dari Maluku Utara, Maluku Selatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Sumatera hingga Natuna. "Produksi dan ekspor ikan kerapu merupakan sumber devisa negara yang juga menghidupi lebih dari 100.000 kepala keluarga," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (20/1). 


Namun sejak terbitnya Permen Nomor 57 tahun 2014 pada Desember 2014, yang melarang bongkar muat di tengah laut atawa transhipment, para pembudidaya ikan tidak dapat lagi melakukan ekspor. Sementara ekspor dengan pengiriman via udara berbiaya terlalu tinggi. Bila peraturan itu tidak dicabut, Wajan mengklaim ikan kerapu tidak dapat dipasarkan sehingga lebih dari 100.000 produsen lokal terancam kebangkrutan.

Para pembudidaya ikan kerapu juga khawatir para pembeli ikan kerapu akan beralih ke negara lain seperti Filipina, Malaysia dan Vietnam. Dan dalam waktu dekat, pasokan ikan kerapu dunia dapat direbut dan dikuasai oleh negara-negara tersebut. "Padahal, Indonesia adalah pemasok bibit-bibit ikan kerapu ke negara-negara ini," tambahnya.

Abilindo mendesak DPR menekan Menteri Susi untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Apalagi kebijakan itu tidak mengajak pengusaha duduk bersama dan memberikan waktu sosialiasi yang memadai. Justru regulasi baru ini mengurangi harga produk hingga sebesar 25% dibandingkan yang bisa dijual oleh Malaysia.

Selain Asosiasi Ikan Kerapu, para produsen lobster juga akan ikut bersama mengadukan nasipnya ke DPR. Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Nusa Tengara Barat (NTB) Aminullah mengatakan Permen No.1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan juga berpotensi mematikan mata pencaharian para nelayan di wilayah NTB. Sebab bibit lobster para nelayan NTB sebanyak 4,9 juta pada periode Januari-Oktober 2014 telah siap diekspor ke Vitenam.

Ia memperkirakan bibit lobster yang telah diekspor pada akhir tahun 2014 mencapai lebih dari 5 juta ekor. Nah bila kebijakan menteri susi ini tetap lanjut maka potensi kerugian yang dialami nelayan NTB sangat besar dan melahirkan pengangguran baru di wilayah NTB. Sementara itu sejumlah nelayan di tanah air juga melakukan demonstrasi menolak peraturan menteri KKP yang dinilai mendiskriminasikan nelayan lokal.

Pada Rabu (21/1) besok, DPR telah memutuskan memanggil Susi terkait kebijakannya tersebut. Berdasarkan surat undangan RDP yang salinannya diperoleh KONTAN, Susi diundang rapat pada pukul 10.00 WIB dengan komisi IV DPR. Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan sejumlah asosiasi perikanan di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa