JAKARTA. Perusahaan asal Inggris bernama, Innovia Films Limited, mengugat Komisi Banding Paten, Direktorat Paten, DirekturĀ Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan keputusan Komisi Banding Paten No.01/KBP/IX/2013 pada tanggal 23 September 2013. Dalam putusan tersebut, Komisi Banding Paten, tidak menerima permohonan Innovia Films yang mendaftarkan paten berjudul, "Suatu metode untuk membentuk suatu pengaturan kemasan-kemasan yang dibungkus secara individu atas suatu bahan lapisan tipis Poliolefinik". Permohonan pendaftaran paten tersebut didaftarkan pada 4 Agustus 2008 dengan diberi agenda permohonan Nomor W00 2009 03656. Kuasa hukum Innovia Films, Budianto mengatakan, kliennya sangat berkepentingan atas invensi atau penemuanĀ yang dimohonkannya tersebut untuk dapat terdaftar di Direktorat Paten. "Klien kami butuh agar penemuannya dilindungi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (27/3). Namun saat menyampaikan permohonan pendaftaran paten tersebut, Direktorat Paten menerbitkan surat hasil pemeriksaan subtantif. Dimana dalam hasil pemeriksaan itu dikatakan permohonan paten itu tidak baru, tidak mengadung langkah invensi dan judul invensi. Atas putusan tersebut, Innovia Films telah memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Undang-Undang. Namun, pihak Direktorat Paten mengeluarkan surat keputusan tertanggal 28 Mei 2012, yang menolak tanggapan yang diajukan Innovia Films terhadap surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif. Alasannya pengajuan tanggapan sudah melewati batas waktu. Atas putusan itu, Innovia Films mengajukan peninjauan kembali kepada Direktorat Paten pada 21 Januari 2013 terkait penolakan tersebut. Direktorat Paten kembali mengeluarkan keputusan No.HKI-3.HI.05.04.534 tanggal 28 Mei 2012 yang menolak tanggapan yang diajukan Innovia Films terhadap surat pemberitahuan hasil pemeriksaan subtantif tahap II. Budianto mengatakan putusan Direktorat Paten yang menolak permohonan banding paten yang diajukan kliennya tidak cermat dalam melihat dan memeriksa hari efektif kerja menurut ketentuan UU No.14 tahun 2001 tentang paten. Bahwa surat tanggapan Innovia Films tertanggal 11 Mei 2012 sudah seharusnya ditanggapi secara substantif. "Dengan demikian putusan yang Direktorat Paten tidak mengandung kebenaran hakiki tapi mengadung kekeliruan," tambahnya. Budianto bilang, putusan Dirjen Paten pada 23 September 2013 yang menolak permohonan kliennya, sama sekali tidak mempertimbangkan dan memeriksa tanggapan yang diajukan Innovia Films. Karena itu, Innovia Film meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memperbaiki putusan tersebut. Innovia Films dalam tuntutannya meminta pengadilan membatalkan keputusan Direktorat Paten tersebut karena putusannya t tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Innovia Film untuk mendapat perlindungan atas invensi yang dihasilkan melalui riset yang cukup panjang dan menelan biaya yang tidak sedikit. Budianto juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Direktorat Paten untuk membuka dan memeriksa ulangĀ kembali secara subtantif terhadap permohonan paten kliennya. Sengketa ini sudah disidang pada hari Rabu (26/3), namun pihak Direktorat Paten tidak hadir dan merespon panggilan pengadilan. Kuasa hukum Komisi Banding Made Yudha Yudhistira belum memberikan komenter atas gugatan ini. Majelis hakim kembali memanggil Direktorat Paten untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (8/4). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tolak beri hak paten, Komisi Banding Paten digugat
JAKARTA. Perusahaan asal Inggris bernama, Innovia Films Limited, mengugat Komisi Banding Paten, Direktorat Paten, DirekturĀ Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan keputusan Komisi Banding Paten No.01/KBP/IX/2013 pada tanggal 23 September 2013. Dalam putusan tersebut, Komisi Banding Paten, tidak menerima permohonan Innovia Films yang mendaftarkan paten berjudul, "Suatu metode untuk membentuk suatu pengaturan kemasan-kemasan yang dibungkus secara individu atas suatu bahan lapisan tipis Poliolefinik". Permohonan pendaftaran paten tersebut didaftarkan pada 4 Agustus 2008 dengan diberi agenda permohonan Nomor W00 2009 03656. Kuasa hukum Innovia Films, Budianto mengatakan, kliennya sangat berkepentingan atas invensi atau penemuanĀ yang dimohonkannya tersebut untuk dapat terdaftar di Direktorat Paten. "Klien kami butuh agar penemuannya dilindungi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (27/3). Namun saat menyampaikan permohonan pendaftaran paten tersebut, Direktorat Paten menerbitkan surat hasil pemeriksaan subtantif. Dimana dalam hasil pemeriksaan itu dikatakan permohonan paten itu tidak baru, tidak mengadung langkah invensi dan judul invensi. Atas putusan tersebut, Innovia Films telah memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Undang-Undang. Namun, pihak Direktorat Paten mengeluarkan surat keputusan tertanggal 28 Mei 2012, yang menolak tanggapan yang diajukan Innovia Films terhadap surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif. Alasannya pengajuan tanggapan sudah melewati batas waktu. Atas putusan itu, Innovia Films mengajukan peninjauan kembali kepada Direktorat Paten pada 21 Januari 2013 terkait penolakan tersebut. Direktorat Paten kembali mengeluarkan keputusan No.HKI-3.HI.05.04.534 tanggal 28 Mei 2012 yang menolak tanggapan yang diajukan Innovia Films terhadap surat pemberitahuan hasil pemeriksaan subtantif tahap II. Budianto mengatakan putusan Direktorat Paten yang menolak permohonan banding paten yang diajukan kliennya tidak cermat dalam melihat dan memeriksa hari efektif kerja menurut ketentuan UU No.14 tahun 2001 tentang paten. Bahwa surat tanggapan Innovia Films tertanggal 11 Mei 2012 sudah seharusnya ditanggapi secara substantif. "Dengan demikian putusan yang Direktorat Paten tidak mengandung kebenaran hakiki tapi mengadung kekeliruan," tambahnya. Budianto bilang, putusan Dirjen Paten pada 23 September 2013 yang menolak permohonan kliennya, sama sekali tidak mempertimbangkan dan memeriksa tanggapan yang diajukan Innovia Films. Karena itu, Innovia Film meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memperbaiki putusan tersebut. Innovia Films dalam tuntutannya meminta pengadilan membatalkan keputusan Direktorat Paten tersebut karena putusannya t tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Innovia Film untuk mendapat perlindungan atas invensi yang dihasilkan melalui riset yang cukup panjang dan menelan biaya yang tidak sedikit. Budianto juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Direktorat Paten untuk membuka dan memeriksa ulangĀ kembali secara subtantif terhadap permohonan paten kliennya. Sengketa ini sudah disidang pada hari Rabu (26/3), namun pihak Direktorat Paten tidak hadir dan merespon panggilan pengadilan. Kuasa hukum Komisi Banding Made Yudha Yudhistira belum memberikan komenter atas gugatan ini. Majelis hakim kembali memanggil Direktorat Paten untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (8/4). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News