JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) menilai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menangani perkara terkait penagihan utang yang diajukan PT Lintas Teknologi Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Selasa (30/8). Kuasa hukum Indosat Angga dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners mengatakan, dalam jawabannya perusahaan yang memiliki kode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu mengajukan beberapa eksepsi. Adapun eksepsi pertama, ia menilai, seharusnya pengadilan yang berwenang mengadili perakara ini adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu diklaim telah sesuai dalam klausa perjanjian kerjasama infrastruktur telekomunikasi yang diteken keduanya pada Juni 2014.
Tolak di-PKPU, ini jawaban Indosat
JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) menilai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menangani perkara terkait penagihan utang yang diajukan PT Lintas Teknologi Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Selasa (30/8). Kuasa hukum Indosat Angga dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners mengatakan, dalam jawabannya perusahaan yang memiliki kode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu mengajukan beberapa eksepsi. Adapun eksepsi pertama, ia menilai, seharusnya pengadilan yang berwenang mengadili perakara ini adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu diklaim telah sesuai dalam klausa perjanjian kerjasama infrastruktur telekomunikasi yang diteken keduanya pada Juni 2014.