KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan sela hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di PN Denpasar yang menolak eksepsi termohon (PT Geria Wijaya Prestige dkk) terkait dengan permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dinilai janggal dan aneh. Alfred Simanjuntak, kuasa hukum PT GWP selaku pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali, menilai dasar pertimbangan yang digunakan hakim tunggal tersebut janggal dan aneh karena menyamakan gugatan dengan permohonan. “Tentang permohonan tidak diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan tentang permohonan diatur dalam Buku II Mahkamah Agung RI, yang menyatakan suatu permohonan diajukan di alamat pemohon,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/12).
Tolak eksepsi, PT GWP nilai aneh pertimbangan Hakim PN Denpasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan sela hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di PN Denpasar yang menolak eksepsi termohon (PT Geria Wijaya Prestige dkk) terkait dengan permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dinilai janggal dan aneh. Alfred Simanjuntak, kuasa hukum PT GWP selaku pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali, menilai dasar pertimbangan yang digunakan hakim tunggal tersebut janggal dan aneh karena menyamakan gugatan dengan permohonan. “Tentang permohonan tidak diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan tentang permohonan diatur dalam Buku II Mahkamah Agung RI, yang menyatakan suatu permohonan diajukan di alamat pemohon,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/12).