Tolak Hentikan Kasus, Kajari Batam Diberhentikan



JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna dimutasikan dari Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/5) kemarin. Menurut Tatang, pemindahan ini ada kaitannya dengan penolakannya untuk menghentikan perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial dari APBD Pemerintah Kotamadya Batam.

"Surat Keputusan mutasi saya keluar setelah saya menolak permintaan Pemkot Batam untuk menghentikan kasus ini," kata Tatang saat dihubungi wartawan, Rabu (5/5). Ia bilang, Kejaksaan Negeri Batam sebelum ia dipindahkan tengah menyelidiki kasus penyelewengan Bantuan Sosial di Pemkot Batam. Tahun 2009 lalu, Tatang menceritakan, Pemkot Batam menganggarkan sebanyak Rp 23 miliar dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Bantuan Sosial. Dari jumlah ini, ada sebanyak Rp 4,5 miliar yang dianggarkan untuk kegiatan keagamaaan. Dana inilah, menurut Tatang, yang diduga diselewengkan. Pasalnya, Kejari Batam menemukan surat bukti penyerahan dana ke sejumlah Yayasan, Panti Asuhan, dan Masjid dari dana ini. Namun, setelah diselidiki, dana tersebut ternyata tak sampai ke pihak yang dituju. Belum lama lalu, ujar Tatang, Pemerintah Kota Batam mengirimkan surat yang meminta pemberhentian penyelidikan kasus ini. Tatang menolak dengan alasan secara yuridis formal, kasus ini tak bisa dihentikan. Menyusul penolakan inilah, menurut Tatang, Kejaksaan Agung mengirimkan Surat Keputusan pemindahan dirinya.

"Kemarin baru kami tingkatkan ke penyidikan. Kasus ini harus lanjut terus sampai serah terima jabatan. Setelah itu terserah kajari yang mengganti saya. Kalau dia mengikuti sistem harusnya diteruskan juga kasusnya," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi