KONTAN.CO.ID - PADANG. Karena menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dua narapidana di Sumatera Barat tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah pada hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. Padahal dua napi ini, masing-masing Ramadhan Ulhaq yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Agus Setyawan di Lapas II B Pariaman, sudah waktunya diusulkan mendapatkan remisi. Baca Juga: Askrindo bentangkan bendera merah putih sepanjang 74 meter di sungai Ciliwung
Tolak ikrar setia NKRI, dua napi terorisme gagal dapat remisi 17 Agustus
KONTAN.CO.ID - PADANG. Karena menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dua narapidana di Sumatera Barat tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah pada hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. Padahal dua napi ini, masing-masing Ramadhan Ulhaq yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Agus Setyawan di Lapas II B Pariaman, sudah waktunya diusulkan mendapatkan remisi. Baca Juga: Askrindo bentangkan bendera merah putih sepanjang 74 meter di sungai Ciliwung