Tolak Ikut Setor Modal, Kepemilikan WIKA di Jasamarga Akses Patimban Terdilusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan PT Wijaya Karya  Tbk (WIKA) di saham PT Jasamarga Akses Patimban (JAP) terdilusi menjadi Rp 1,5 miliar.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA melakukan pelaksanaan peningkatan modal ditempatkan dan disetor semester I 2024 pada PT JAP. 

Transaksi ini telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 (RUPSLB) PT JAP pada tanggal 28 Februari 2024.


Para Pihak dalam transaksi ini adalah Para Pemegang Saham alias pendiri dari PT JAP, yaitu WIKA, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), PT Subang Sejahtera (Persero) (SS), dan PT JAP. 

“Terdapat hubungan afiliasi di antara Pihak yang bertransaksi, yaitu WIKA, JSMR, ADHI, dan PTPP yang merupakan BUMN dengan kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (1/3).

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Bangun Penyediaan Air Minum di Jabar Senilai Rp 1,03 Triliun

Dalam RUPSLB PT JAP, telah disetujui dan disahkan terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor semester I 2024. 

Mahendra menjelaskan, WIKA merupakan salah satu pemegang saham pada PT JAP dengan komposisi penyertaan saham sebesar 2,29% atau sebanyak porsi bagiannya untuk melakukan tambahan setoran modal sebanyak 1.650 lembar saham atau senilai Rp 1,65 miliar. 

Di dalam RUPSLB itu, WIKA pun menyatakan tidak berminat dan melepaskan hak pre-emptive right untuk mengambil bagian hak atas saham yang ditawarkan. 

Sehingga, hal ini mengakibatkan porsi saham WIKA di PT JAP terdilusi menjadi 1,12% atau sebanyak 1.500 lembar saham yang setara dengan Rp 1,5 miliar dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PT JAP.

Baca Juga: Lebihi Target, Jababeka (KIJA) Bukukan Marketing Sales Rp 2,21 Triliun pada 2023

Ketentuan ini merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020, yaitu nilai transaksi tersebut tidak melebihi jumlah Rp 5 miliar.

“Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli