JAKARTA. PT Pukuafu Indah melayangkan somasi terhadap manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, Pukuafu menganggap NNT melanggar ketentuan Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) saham divestasi 31% perusahaan tersebut melalui pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2010. Kuasa hukum Pukuafu Wisye H Koesoemaningrat menjelaskan somasi dengan implikasi gugatan perdana dan pidana itu utamanya ditujukan untuk Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto pada 16 Agustus 2010."Dalam somasi itu kami meminta manajemen melalui Martiono Hadianto agar membatalkan RUPSLB itu karena bertentangan dengan dasar hukum KK dan SPA tersebut. Karena somasi itu tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan gugatan perdata maupun pidana," kata Wisye dalam siaran persnya, akhir pekan lalu.Menurutnya setiap keputusan NNT haruslah mendapat persetujuan Presiden Direktur Pukuafu. Karena sejak 4 Agustus 2010 kemarin seharusnya Newmont Indonesia Limted (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation(NTMC) sudah menjual seluruh saham divestasi sebanyak 31% kepada Pukuafu. Sehingga komposisi saham Pukuafu di NNT menjadi mayoritas sebesar 51%, NIL 27,5% dan NTMC 21,5%.Sementara pada RUPS 21 Mei 2007 lalu, NIL dan NTMC sudah menyetujui penjualan saham divestasi 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007 kepada Pukuafu. Penjualan saham itu disusul dengan SPA saham divestasi 7% 2008 sebagai transaksi lunas. Semua RUPS itu adalah sah berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Surat Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi tertanggal 3 Januari 2006, yang pada intinya mengharuskan penjualan saham divestasi dari NIL dan NTMC kepada Pukuafu itu melalui RUPS."NIL dan NTMC tidak mengindahkan keputusan RUPS itu dan belum menyerahkan saham divestasi 17% dan selanjutnya 14% tahun 2009 dan 2010 yang secara hukum telah sah menjadi hak Pukuafu. Seharusnya kami sudah mayoritas dan manajemen PT NNT tidak berhak memutuskan sesuatu tanpa persetujuan Pukuafu,” tegasnya.Wisye menilai, keputusan NNT untuk melakukan IPO tahun depan akan menyebabkan pihak asing kembali menjadi mayoritas dalam komposisi pemegang saham NNT. Hal itu disebutnya bertentangan dengan anggaran dasar, undang-undang perseroan terbatas Indonesia, dan KK NNT yang sifatnya lex specialis. Dimana pihak nasional wajib menjadi mayoritas atau minimal 51% setelah tahun kelima dan seterusnya.Sebelumnya, usai RUPSLB pada 19 Agustus lalu, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto memastikan perusahaannya akan melakuka IPO pada kuartal I 2011 sampai dengan 10%. "Tadinya rencananya akhir tahun, tapi saat ini kita perkirakan kuartal satu tahun depan. IPO ini melepas saham baru sebanyak sampai dengan 10 persen," ujarnya.Martiono mengatakan rencana IPO ini sudah disetujui oleh 82,2% pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB tersebut. Ditambahkannya, IPO ini akan dilakukan setelah perseroan melakukan divestasi 7% sahamnya di 2010 ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tolak IPO, Pukuafu somasi NNT
JAKARTA. PT Pukuafu Indah melayangkan somasi terhadap manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, Pukuafu menganggap NNT melanggar ketentuan Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) saham divestasi 31% perusahaan tersebut melalui pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2010. Kuasa hukum Pukuafu Wisye H Koesoemaningrat menjelaskan somasi dengan implikasi gugatan perdana dan pidana itu utamanya ditujukan untuk Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto pada 16 Agustus 2010."Dalam somasi itu kami meminta manajemen melalui Martiono Hadianto agar membatalkan RUPSLB itu karena bertentangan dengan dasar hukum KK dan SPA tersebut. Karena somasi itu tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan gugatan perdata maupun pidana," kata Wisye dalam siaran persnya, akhir pekan lalu.Menurutnya setiap keputusan NNT haruslah mendapat persetujuan Presiden Direktur Pukuafu. Karena sejak 4 Agustus 2010 kemarin seharusnya Newmont Indonesia Limted (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation(NTMC) sudah menjual seluruh saham divestasi sebanyak 31% kepada Pukuafu. Sehingga komposisi saham Pukuafu di NNT menjadi mayoritas sebesar 51%, NIL 27,5% dan NTMC 21,5%.Sementara pada RUPS 21 Mei 2007 lalu, NIL dan NTMC sudah menyetujui penjualan saham divestasi 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007 kepada Pukuafu. Penjualan saham itu disusul dengan SPA saham divestasi 7% 2008 sebagai transaksi lunas. Semua RUPS itu adalah sah berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Surat Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi tertanggal 3 Januari 2006, yang pada intinya mengharuskan penjualan saham divestasi dari NIL dan NTMC kepada Pukuafu itu melalui RUPS."NIL dan NTMC tidak mengindahkan keputusan RUPS itu dan belum menyerahkan saham divestasi 17% dan selanjutnya 14% tahun 2009 dan 2010 yang secara hukum telah sah menjadi hak Pukuafu. Seharusnya kami sudah mayoritas dan manajemen PT NNT tidak berhak memutuskan sesuatu tanpa persetujuan Pukuafu,” tegasnya.Wisye menilai, keputusan NNT untuk melakukan IPO tahun depan akan menyebabkan pihak asing kembali menjadi mayoritas dalam komposisi pemegang saham NNT. Hal itu disebutnya bertentangan dengan anggaran dasar, undang-undang perseroan terbatas Indonesia, dan KK NNT yang sifatnya lex specialis. Dimana pihak nasional wajib menjadi mayoritas atau minimal 51% setelah tahun kelima dan seterusnya.Sebelumnya, usai RUPSLB pada 19 Agustus lalu, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto memastikan perusahaannya akan melakuka IPO pada kuartal I 2011 sampai dengan 10%. "Tadinya rencananya akhir tahun, tapi saat ini kita perkirakan kuartal satu tahun depan. IPO ini melepas saham baru sebanyak sampai dengan 10 persen," ujarnya.Martiono mengatakan rencana IPO ini sudah disetujui oleh 82,2% pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB tersebut. Ditambahkannya, IPO ini akan dilakukan setelah perseroan melakukan divestasi 7% sahamnya di 2010 ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News