KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) menolak jika pemerintah mewajibkan sektor manufaktur untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) berjangka di perbankan dalam negeri. Seperti yang sudah diketahui, saat ini baru devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (SDA) yang diwajibkan paling sedikit 30% untuk disimpan di perbankan dalam negeri. Jangka waktu simpan diwajibkan minimal tiga bulan. Sekretaris Jenderal GPEI Toto Dirgantoro beralasan, pengusaha yang bergerak di sektor manufaktur umumnya membeli bahan baku atau spare part dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Tolak Kebijakan DHE Manufaktur Wajib Disimpan Dalam Negeri, Ini Alasan GPEI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) menolak jika pemerintah mewajibkan sektor manufaktur untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) berjangka di perbankan dalam negeri. Seperti yang sudah diketahui, saat ini baru devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (SDA) yang diwajibkan paling sedikit 30% untuk disimpan di perbankan dalam negeri. Jangka waktu simpan diwajibkan minimal tiga bulan. Sekretaris Jenderal GPEI Toto Dirgantoro beralasan, pengusaha yang bergerak di sektor manufaktur umumnya membeli bahan baku atau spare part dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).